Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Dewas Minta Pansel Tak Loloskan Capim KPK Cacat Etik

Jumat 06-09-2024,18:30 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK tak meloloskan sosok pelanggar kode etik. 

Sebab akan mengganggu program pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris minta kepada Pansel Capim KPK agar tidak meloloskan capim yang melanggar etik. 

"Kami mengimbau ya, kepada pansel pimpinan dan dewas KPK, supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK," ujar Syamsuddin Haris saat konferensi pers di Gedung ACLC, pada Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa pemilihan capim ini akan memengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya. 

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjutnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjatuhkan putusan sidang etik Nurul Ghufron. 

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak saat membacakan putusan pada Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:

Dalam hal ini, Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia.(ayu)

 

Kategori :