JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum memenuhi syarat maju Pilkada Jakarta 2024.
Ketiga paslon cagub-cawagub mulai dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana berdasarkan penelitian belum memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut pihaknya telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:
- Cek Kesehatan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil: Pemeriksaan dari Ujung Kepala Sampai Kaki
- KPU: Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Jadi Calon Independen di Pilgub Jakarta 2024
Wahyu mengatakan bahwa tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yakni Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana, dinyatakan BMS (belum memnuhi syarat) karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
KPU DKI pun memberikan waktu perbaikan dokumen pada ketiga paslon mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," pungkasnya.(cahyono)