BACA JUGA:
Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah ayah kandung korban mendapat kabar dari keluarga bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh J dengan dibantu oleh tersangka lain yakni Ibu korban.
Kemudian, ayah korban yang sudah berpisah rumah dengan E dan anaknya itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
Baik J maupun E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kepolisian setempat.
Diketahui, motif kejadian ini adalah E dijanjikan akan diberikan motor Vespa oleh tersangka J yang merupakan kekasihnya.
Meski begitu, motif ibu korban terkait kasus ini masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ataukah ada ancaman yang diterima sang ibu dari tersangka J.
“Dari informasi yang kami terima, kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap korban ini terjadi berulang kali," tambahnya.(zahro)