Marak Artis Operasi Plastik, MUI: Ubah Ciptaan Tuhan Hukumnya Haram

Selasa 03-09-2024,17:50 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Belakangan media sosial diramaikan dengan banyaknya public figure atau artis yang melakukan operasi plastik.

Tak hanya wanita, artis dan public figure laki-laki pun ikut melakukan operasi plastik.

Tujuannya ada yang demi kesehatan, tapi tak sedikit pula yang punya tujuan meniruskan wajah, hingga operasi hidung agar terlihat lebih mancung.

Menaggapi fenomena banyaknya artis atau public figure yang operasi plastik, Majelis Ulama Indonesia angkat bicara.

BACA JUGA:

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyebut, dalam pandangan agama, operasi plastik yang dilakukan dengan tujuan kesehatan maka hukumnya diperbolehkan.

"Operasi plastik itu kalo tujuannya untuk rekonstruksi itu diperbolehkan, misalnya bibir sumbing itu disempurnakan, nah itu diperbolehkan, atau kulit yang parut akibat kecelakaan atau kebakaran itu boleh melakukan operasi plastik," kata Miftahul Huda saat diwawancara Disway.id.

Namun, Miftahul mengatakan bahwasanya jika operasi plastik dilakukan karena alasan estetika, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk mengubah ciptaan tuhan.

"Tapi kalo sifatnya estetik saja, itu tidak boleh. Itu termasuk mengubah ciptaan tuhan. Seperti membuat dagu lebih tirus, mancungkan hidung itu kan estetik saja, itu tidak diperbolehkan," tambah Miftahul.

BACA JUGA:

"Nah ada satu lagi kalo untuk kebutuhan agar lebih sehat, misalnya mengurangi lemak itu diperbolehkan, untuk kesehatan ya. Intinya kesehatan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat ini sosial media dihebohkan dengan fenomena para public figure yang tak segan mengumumkan bahwa dirinya telah melakukan operasi plastik.

Terbaru ada Riyuka Bunga yang mengubah bentuk hidunya menjadi lebih mancung.

Kemudian ada hingga Indra Brugman yang baru-baru ini pulang dari Korea Selatan setelah menjalani operasi filler di area mata.(sabrina)

 

Kategori :