BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Lima (5) pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bogor telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 29 Agustus 2024.
Ke lima pasangan tersebut adalah Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin, Sendi Fardiansyah-Melli Darsa, Rena Da Frina-Teddy Risandi, Dokter Rayendra-Eka Maulana, Atang Trisnanto-Annida Allivia.
Selanjutnya ke lima pasangan calon ini akan dilakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan ke KPU.
"Untuk penetapan calon dari KPU akan dilakukan bulan september tanggal 22," ujar Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
BACA JUGA:
- Dokter Rayendra-Eka Maulana Naikin Delman Saat Mendaftar Ke KPU Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor
- Dedie A Rachim dan Jenal Muttaqin Resmi Daftar Ke KPU, Pilih Kenakan Pakaian Mirip Prabowo-Gibran
Menurut Ketua KPU Kota Bogor, memang berkas dari kelima pasangan calon ini untuk sementara sudah dinyatakan lengkap.
Akan tetapi, pihaknya masih melakukan proses penelitian persyaratan calon dari mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September nanti. Hingga akhirnya melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nanti.
"Hari ini kami hanya menyatakan lengkap dan tidak lengkap, alhamdulillah sudah lengkap semua," ucap Habibi Zaenal Arifin.
"Ada proses verifikasi melalui aplikasi Silon tadi disaksikan oleh Bawaslu Kota Bogor yang mana nanti ada masa perbaikan bagi pasangan calon yang harus diperbaiki," sambung dia.
Akan tetapi, pihaknya masih melakukan proses penelitian persyaratan calon dari mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September nanti. Hingga akhirnya melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nanti.
BACA JUGA:
"Hari ini kami hanya menyatakan lengkap dan tidak lengkap, alhamdulillah sudah lengkap semua," ucap Habibi Zaenal Arifin.
"Ada proses verifikasi melalui aplikasi Silon tadi disaksikan oleh Bawaslu Kota Bogor yang mana nanti ada masa perbaikan bagi pasangan calon yang harus diperbaiki," sambung dia.
Sementara, dijelaskan Ketua KPU Kota Bogor, dari 5 paslon yang mendaftar, 3 calon diantaranya menyertakan surat pengunduran diri dalam pencalonannya. Karena, mereka masih berstatus ASN dan Anggota DPRD.
Diantaranya, untuk ASN ada Sendi Fardiansyah, dan Rena Da Frina. Sementara, untuk anggota DPRD ada Atang Trisnanto.