Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Hingga Akhir Agustus 2024, Begini Cara Bayar Online

Selasa 27-08-2024,12:29 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan kebijakan keringanan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga akhir Agustus 2024.

Hal ini menjadi kesempatan bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tanpa harus diberatkan dengan membayar tunggakan denda pajak.

Pemprov DKI Jakarta menginformasikan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024, dan bagi warga Jakarta yang ingin melakukan pembayaran pajak dipastikan tidak dikenai denda keterlambatan.

BACA JUGA:Door To Door! Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Disamperin Petugas

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang lain? Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini!

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak ini merupakan keberlanjutan dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta yang bersamaan di bulan yang sama dengan Perayaan Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 tahun.

Tidak hanya denda keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi sanksi administrasi PKB dan BBNKB berupa bunga akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.

Untuk diketahui bahwa program pemutihan denda pajak berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat dan lebih.

Sehingga masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan masing-masing.

Pembayaran pajak kendaraan bisa melalui dua cara, yakni dengan mengunjungi kantor Samsat sesuai domisilinya. Atau juga bisa melalui aplikasi pembayaran pajak e-Samsat.

Melalui e-Samsat, pemilik kendaraan bermotor dimudahkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.

Sistem e-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta lebih mudah dan efisien.

Bagi yang belum mengetahui cara pembayaran pajak melalui e-Samsat, berikut ini langkah-langkahnya yang ilansir dari Jakarta.go.id:

Cara Pembayaran e-Samsat DKI Jakarta Melalui Bank DKI

Wajib Pajak harus memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.  Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui channel Bank DKI:

  • ATM (menggunakan menu e-Samsat).
  • EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB)
  • JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat)
  • JakOne Mobile pay melalui Qris
  • Setelah membayar, kunjungi loket e-samsat dengan membawa struk/resi. Loket e-Samsat melalui pilihan berikut:
  • Kantor Samsat
  • Gerai Samsat
  • Kantor Kecamatan yang ditunjuk
  • Mobil samsat keliling
  • Pengesahan STNK selesai dan STNK terbaru sudah bisa diperoleh.
Kategori :