BACA JUGA:Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Cakup Wilayah Tertentu di Indonesia
Program ini juga berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini.
Tujuan pemutihan ini adalah mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak mereka secara aktif, yang pada akhirnya akan ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Meskipun masih ada waktu cukup lama sebelum berakhirnya program pemutihan pajak, disarankan agar segera memanfaatkan momentum ini karena proses pembayaran dan verifikasi membutuhkan waktu.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan tanpa tambahan denda dan berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.***