JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan pemberian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar mulai 1 September 2024.
Kebijakan ini jelas akan menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya perubahan tarif jasa ekspedisi dan transportasi.
Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menyebut pembatasan BBM Subsidi kemungkinan mengubah biaya atau tarif jasa ekspedisi dan transportasi.
BACA JUGA:
- Luhut Bilang BBM Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana
- BPH Migas Desak Pemda Agar Kendaraan untuk Pembangunan Infrastruktur Tak Gunakan BBM Subsidi
"Jasa ekspedisi itu kan rata-rata, seperti pengangkut barang atau orang (bus dan truk) menggunakan BBM subsidi. Jika kebijakan pembatasan diberlakukan pasti akan berpengaruh. Konsenkuensinya kenaikan biaya produksi dan otomatis akan ada tarif baru," ujar Tauhid ketika dihubungi oleh radarpena.co.id pada Senin 26 Agustus 2024.
Sementara itu peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Ahmad Heri Firdaus, pelaksanaan kebijakan ini juga harus diiiringi dengan dimunculkannya BBM dengan harga terjangkau.
"Harus ada produk subtitusinya yang terjangkau bagi masyarakat. Program ini harus seiring dengan transformasi energi," ujar Heri ketika dihubungi oleh Disway pada hari yang sama.(bianca)