JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aplikasi investasi dan trading multi aset terkemuka di Indonesia Pluang, melalui kemitraan dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC), telah resmi memperoleh lisensi penuh dan menjadi salah satu yang pertama di Indonesia.
Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dengan surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tanggal 1 Agustus 2024.
Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman STp, M.H. mengapresiasi terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini.
"Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen melalui terciptanya ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan," ujarnya dikutip pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
BACA JUGA:
- Rekomendasi Aplikasi Terbaik Trading Kripto Juli 2024, Peluang Investasi yang Menjanjikan
- Marak Kejahatan Trading, Polisi Perketat Keamanan Industri Kripto di Indonesia
Melihat semakin naiknya pamor perdagangan aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi bagi investor retail Indonesia.
“Kenaikan pamor perdagangan aset kripto sekaligus juga membangkitkan semangat kami untuk memberikan edukasi konsisten kepada para investor dan trader. Kami berkomitmen menyalurkan berbagai variasi konten edukasi melalui berbagai kanal komunikasi yang disajikan secara informatif serta se-relevan mungkin baik online maupun offline, dan dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman pengguna dalam berinvestasi secara bijak,” ujar Stella.
Melihat bahwa cakupan perdagangan aset kripto yang bersifat global, maka memahami pengetahuan dalam bijak berinvestasi juga termasuk dalam peningkatan kesadaran akan pentingnya berinvestasi melalui pedagang aset kripto yang sudah berlisensi di Indonesia
PT BSC telah berproses untuk mendapatkan lisensi PFAK sejak bulan Juli 2023 untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar, dengan KKI (Kliring Komoditi Indonesia).
Sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.
(Ayu Novita).