
Sebagai informasi, sebelum ini Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah mengadakan rapat setelah keluarnya putusan penting MK sehubungan dengam UU Pilkada. Baleg DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.