JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui draft revisi UU Pilkada sebagai respon dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam draft revisi UU Pilkada tersebut ada perbedaan dengan keputusan MK.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya akan menghormati keputusan Baleg DPR RI dan MK.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Jokowi mengatakan hal tersebut biasa terjadi karena merupakan bagian dari konstitusional.
BACA JUGA:
- Respon Putusan MK, Baleg DPR Revisi UU Pilkada, PDI Perjuangan Dikebiri Tak Bisa Ikut Usung Calon
- Bahas Putusan MK Soal Pilkada, DPR Panggil KPU Pekan Depan
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasilnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hal ini disepakati usai Baleg menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke IV atas UU Nomor 1 tahun 2015 ttg peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,"
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
BACA JUGA:
- MK Izinkan Parpol Tanpa Kursi Usung Cagub, PDI Perjuangan Potensi Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
- Tok! MK Putuskan Parpol Boleh Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Hadir dalam rapat ini yaitu DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA).