Cara Baru: Rp1,1 Miliar Raib Hanya Melalui Telepon, Waspadai Modusnya!

Kamis 15-08-2024,14:50 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi untuk mencari pelakunya.

Hingga akhirnya terungkaplah pelaku berinisial ATW (33) berhasil ditangkap di daerah Patung Pemuda Parepare, Sulawesi Selatan pada 13 Agustus 2024 kemarin.

"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

BACA JUGA:4 Aplikasi Penghasil Uang Lengkap dengan Caranya, Cocok Buat Emak-Emak dan Pelajar

BACA JUGA:Masuk Listing Agustus 2024 di Binance, Ini Syarat Hamster Kombat Lolos Bursa Kripto

Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Kategori :