Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Ali Ghufron: Tergantung Pemerintah

Selasa 13-08-2024,07:20 WIB
Reporter : Viza Aulia Zahra
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. 

Pernyataan ini jelas menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan kesehatan.

KRIS sendiri merupakan sistem baru yang akan diterapkan di rumah sakit, di mana layanan rawat inap akan disesuaikan dengan standar yang berlaku secara nasional. 

Ini berarti tidak ada lagi kelas-kelas berbeda (kelas I, II, dan III) seperti yang ada saat ini, tetapi semua peserta akan mendapatkan layanan yang setara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun kabarnya, iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik adalah untuk peserta kelas I dan II. Sedangkan untuk peserta kelas III tidak akan berubah. 

BACA JUGA:

Hal itu lantaran peserta kelas tiga umumnya adalah masyarakat yang tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik, kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan umumnya PBI," kata Ghufron di Jakarta Timur, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Meski demikian, Ghufron belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran kelas II dan I BPJS Kesehatan akan naik. Hal itu bakal diatur dalam kebijakan  Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.

"Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," ujarnya.

Perlu diketahui, besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. 

Berhubung Perpres mengenai iuran BPJS yang baru belum diterbitkan, maka besaran iuran masih merujuk pada Perpres tersebut.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kategori :