“Kami diminta melakukan perbaikan-perbaikan. Saat ini kami dalam progress menindaklanjuti rekomendasi itu. Tapi memang butuh proses, termasuk arahan dari manajemen,” ungkapnya pada, Senin 5 Agustus 2024.
Aditya menegaskan bahwa perusahaan telah berupaya mematuhi regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam menghadapi isu lingkungan. Namun, ia menegaskan bahwa dia tidak berwenang untuk menjelaskan kebijakan strategis perusahaan. “Kalau dari sisi teknis kami siap,” tambahnya.
Mengenai aktivitas pertambangan di wilayah IPPKH tanpa izin pemerintah, Aditya menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Sesuai dengan PP 24/2021, ada sanksi yang diberlakukan dan yang saya ketahui sudah diatasi oleh perusahaan,” jelasnya.
Aditya juga memberikan klarifikasi mengenai jalan hauling, di mana perusahaan menggunakan IUP milik perusahaan lain tetapi sesuai dengan ketentuan IPPKH. Namun, ia tidak dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai tindak lanjut sanksi dan perizinan karena hal tersebut merupakan kewenangan manajemen.
Sebagai informasi tambahan, PT Pada Idi telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya seluas 995,18 hektar di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Barito Utara.
Selain itu, perusahaan ini juga memiliki IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk kegiatan serupa, dengan luas area masing-masing 997,16 hektar dan 854,32 hektar di kawasan HPT dan HPK yang sama.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT Pada Idi oleh tim lintas instansi, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP PKH tepat waktu. Sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Administratif Kepala PT Pada Idi No. SK.428/MenLHK/Setjen/Pla.0/7/2019 tanggal 8 April 2019, tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP-PKH perusahaan tersebut adalah setiap tanggal 8 Juli setiap tahunnya. Namun demikian, pembayaran PNBP baru dilakukan oleh PT Pada Idi pada tanggal 27 September 2023.
Di samping itu, PT Pada Idi juga memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan oleh Bupati Barito Utara melalui Nomor 188.45/378/2010 tanggal 9 April 2010. Lokasi operasional perusahaan terletak di beberapa wilayah, yaitu Desa Luwe Hulu, Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, serta Desa Muara Inu dan Desa Bengahon, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.***