JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin dalam peraturan kesehatan baru ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Di dalam Pasal 100 menyebutkan, bahwa upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Selain itu pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual.
Berbagai upaya dan pelayayanan Kesehatan tersebut diatur lebih jelas di Pasal 101 ayat 1.
BACA JUGA:
- 6 Pengaruh Buruk Seks Bebas Terhadap Kesehatan Mental di Usia Muda, Salah Satunya Kecemasan dan Depresi
- Banyak Disepelekan, Ini Manfaat Berjalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Pasal tersebut menyebutkan upaya Kesehatan system reproduksi sesuai siklus hidup meliputi sejumlah hal, diantaranya:
a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak
prasekolah;
b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja;
c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.