Kontoversi Aturan Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Pemuda

Kamis 08-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Viza Aulia Zahra
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin dalam peraturan kesehatan baru ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. 

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Di dalam Pasal 100 menyebutkan, bahwa upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Selain itu pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual.

Berbagai upaya dan pelayayanan Kesehatan tersebut diatur lebih jelas di Pasal 101 ayat 1.

BACA JUGA:

Pasal tersebut menyebutkan upaya Kesehatan system reproduksi sesuai siklus hidup meliputi sejumlah hal, diantaranya:

a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak

prasekolah;

b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan

remaja;

c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;

d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan

e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Kategori :