Catat! 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta 7 Agustus 2024, Cek Jadwalnya Disini

Rabu 07-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. 

Aturan ini membatasi kendaraan yang boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor plat kendaraan.

Adapun jadwal pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, terkecuali hari libur nasional.

Bagi yang belum tahu, pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam, tetapi terbagi menjadi 2 Waktu, yakni Waktu pagi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Waktu sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta 22 Juli 2024, Berikut Infonya

BACA JUGA:Contraflow dan Ganjil Genap Masih Berlaku di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Ketentuan dan Pengecualian

Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil genap hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang berlalu lintas di jalan tertentu dengan menyesuaikan plat kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Berikut ketentuannya:

1. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor plat belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.

2. Pada tanggal genap, kendaraan dengan nomor plat belakang genap (2, 4, 6, 8, 0) yang boleh melintas.

Kemudian ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian seperti:

  • Kendaraan dinas pemerintah
  • Kendaraan umum (bus, angkot)
  • Kendaraan operasional (ambulans, pemadam kebakaran)
  • Kendaraan listrik

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi berupa tilang. Tilang dapat dilakukan secara manual oleh petugas kepolisian atau melalui sistem elektronik (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Skema ganjil genap (gage) Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan tersebut, ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mulai Senin-Jumat.

Kategori :