Buntut Video Syur Audrey Davis Diperiksa Hari Ini, Polisi: Sudah Koordinasi dengan Penyidik

Selasa 06-08-2024,13:16 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

BACA JUGA:

Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu. Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.

“Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.(rafi adhi)

Kategori :