Besok, Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Alexander Marwata--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait laporan Dumas tersebut.
"Untuk agenda pemeriksaan ataupun klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata akan dilakukan besok hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 10 Oktober 2024.
"Yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan KPK RI saudara AM dengan saudara ED yang merupakan Kepala Bea Cukai Jogja pada saat itu," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sejauh ini, penyidik Ditkrimsus PMJ masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Alex Marwata untuk permintaan keterangan besok.
"Kami masih menunggu, sampai dengan saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alex Marwata," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pertemuan Alexander Mawarta dengan tersangka korupsi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terus dilidik penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 23 saksi.
BACA JUGA:
"Sejak dilakukan upaya penyelidikan terhitung mulai tgl 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 2 orang dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Diterangkannya, beberapa saksi yang telah diperiksa ada Eko Darmanto, karyawan KPK dan pegawai Kementerian Keuangan.
"Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," terangnya.
"Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," lanjutnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: