JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Ilir. Investigasi ini tidak hanya mencakup dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan oknum pemerintah yang diduga membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa sanksi.
Ketua LSM Pemuda Hijau Sumsel, Meldy Raka, menyatakan belum menerima informasi tersebut, namun ia telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini sejak awal. Ia berharap APH memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut Meldy, kasus pencemaran lingkungan di Sumsel sudah cukup banyak, sehingga desakan kepada aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas semakin menguat. Ia prihatin dengan kondisi lingkungan di Sumatera Selatan yang memburuk akibat tindakan tidak bertanggung jawab, seperti pencemaran sungai, penebangan liar, dan pembuangan limbah industri tanpa pengolahan yang tepat.
Meldy menambahkan bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab utama berlanjutnya tindakan merusak lingkungan. Ia menilai sanksi yang diberikan kepada pelaku pencemaran selama ini terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera. Sudah saatnya aparat hukum bertindak lebih tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan mencabut izin operasional jika perlu.
Diketahui hingga sekarang masib belum jelas penindakan yang akan diambil oleh pemerintah Ogan Ilir, berdasarkan keterangan Meldy pada Radarpena, Jumat 02 Agustus 2024.
BACA JUGA:
- Sampah Faktor Utama Pencemaran Sungai
- Pahami Maksud Uji Emisi, Yuk Jaga Lingkungan Kita dari Pencemaran Udara dari Asap Kendaraan
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan lebih peduli dan proaktif melaporkan tindakan pencemaran kepada pihak berwenang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menyatakan bahwa kasus pencemaran lingkungan harus memberikan kepastian hukum. Jika ada kesalahan, harus segera diberi sanksi, dan jika tidak ada, harus diputuskan. Ketidakpastian hukum hanya menimbulkan kecurigaan terhadap oknum yang terlibat. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan saat ini sudah menjadi kejahatan luar biasa karena merugikan banyak orang dan harus diusut tuntas.
Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan warga yang prihatin dengan kondisi sekitar area pabrik PT GON. Perusahaan tersebut diduga menimbun tandan kosong kelapa sawit (tankos) melebihi kapasitas yang diizinkan, menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan dan menurunkan kualitas air bersih yang digunakan masyarakat sekitar. Tankos yang sulit diurai dapat meningkatkan keasaman tanah dan air, serta memicu kebakaran hutan dan lahan pada kondisi suhu tinggi.***