JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah mewah milik terpidana Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat di Simprug, Jakarta Selatan.
Mengapa? Apa alasannya?
Rumah tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perintah ini tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.
“Amar Putusan PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu 24 Juli 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan perbaikan status.
Mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael.
Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
BACA JUGA:Alasan Hakim Menilai Istri Rafael Alun Trisambodo Tak Patut Diminta Pertanggungjawaban Hukum
LINK BERITA LANGSUNG PENGEMBALIAN RUMAH RAFAEL ALUN TRISAMBODO >>> KLIK