Ini Peran Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Senin 22-07-2024,17:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi yang rugikan negara Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membeberkan peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dikatakan Harli, suami Sandra Dewi, Harvey memiliki peran sebagai pelobi atau yang melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.

"Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN.," ujar Herli kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

BACA JUGA:

"Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H (Helena Lim) dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility," tambahnya.

Kemudian, Herli mengatakan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya.

"Untuk selanjutnya diarahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ujarnya.

Berkas Tahap Dua Dilimpahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang dan dereta mobil mewah yang disita dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim.

Tumpukan uang dan dereta mobil mewah milik Harvey Moeis dan Helena Lim diduga berasal dari hasil korupsi timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Tumpukan uang dan deretan mobil mewah hasil korupsi timah sebagai barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim kemudian dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Dereta mobil mewah Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga hasil korupsi timah--Puspenkum Kejagung

"Pada hari ini Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran Jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 22 Juli 2024.

BACA JUGA:

Kategori :