Ini Peran Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Senin 22-07-2024,17:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Dengan adanya pelimpahan ini, Harli mengatakan kedua tersangka itu siap disidangkan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP. Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," ungkapnya.


Helena Lim dan Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah saat pelimpahan tahap 2 Kejagung --Puspenkum Kejagung

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap 2 (berkas dan tersangka) Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan radarpena.co.id di lokasi, Senin, 22 Juli 2024, tersangka Harvey Moeis tiba sekitar pukul 10.54 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih polos dibalut dengan rompi pink milik kejaksaan.

Dengan tangan terborgol Harvey langsung dibawa masuk ke gedung Kejari Jaksel. Dia tiba di Kejari Jaksel bersama Helena Lim.

Kerugian Korupsi Timah Bengkak Jadi Rp300 Triliun

Kerugian negara akibat korupsi Timah bengkak. Kerugian negara akibat korupsi timah di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah bukan Rp271 triliun tapi tembus Rp300 triliun.

Kerugian negara akibat korupsi timah Rp300 triliun tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 capai Rp300 triliun.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari di Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia menjelaskan total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari pelbagai alat bukti yang didapati penyidik. 

BACA JUGA:

Selain melakukan audit, Agustina menyebut penetapan besaran kerugian dilakukan pihaknya usai berdiskusi dengan enam ahli terkait termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo. 

"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun," rinci Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tambah dia.

Kategori :