Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang lain? Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini!

Jumat 19-07-2024,12:58 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Perpanjangan STNK 5 tahun:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
  2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
  3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
  4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
  5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
  6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
  8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
  9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
  10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

Itulah tadi beberapa penjelasan mulai dari persyaratan dan cara melakukan bayar pajak STNK atas nama orang lain yang Anda harus ketahui.

Semoga bermanfaat.

Kategori :