Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang lain? Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini!

Jumat 19-07-2024,12:58 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setiap pemilik kendaraan wajib melaukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik tahunan maupun lima tahun.

Dan pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online, berbeda dengan pembayaran pajak STNK 5 tahun sekali harus dilakukan langsung di kantor SAMSAT sesuai dengan domisilinya.

Dalam STNK juga tertera nama pemilik kendaraan yang sesuai dengan BPKB kendaraan yang juga harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Lantas bagaimana jika perpanjang STNK bukan atas Namanya dirinya? dan apa saja dokumen yang dibutuhkan? Yuk kita simak Bersama dalam artikel ini.

BACA JUGA:Beli Motor Bekas Tapi Gak Ada STNK? Tenang Bisa Dibuat Kok, Begini Cara dan Tahapannya

BACA JUGA:Calon Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu, Ini 9 Ciri-ciri STNK Asli atau Palsu: Nomor 8 Paling Mudah Dilacak

Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Pada umumnya membayar pajak STNK baik sendiri atau orang lainnya adalah sama. Namun jika pembayaran dilakukan bukan oleh nama kepemilikan kendaraan maka ada syarat tambahan lain yang dilengkapi oleh pemohon dalam dokumennya.

Nah berikut ini syarat dan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan perpanjang STNK bukan atas nama dirinya:

  1. Bawa STNK Asli dan difotokopi
  2. Bawa KTP sesuai STNK dan difotokopi
  3. Surat kuasa dari pemilik kendaraan bermaterai dan difotokopi
  4. Bawa KTP pemohon (yang diberi kuasa) dan difotokopi.

Dan untuk pembayaran pajak STNK untuk 5 tahunan atas nama orang lain, sebagai berikut:

  1. Bawa STNK Asli dan difotokopi
  2. Bawa KTP sesuai STNK dan difotokopi
  3. Surat kuasa dari pemilik kendaraan bermaterai dan difotokopi
  4. Bawa KTP pemohon (yang diberi kuasa) dan difotokopi.
  5. Namun yang menjadi pembedanya adalah, kendaraannya harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

BACA JUGA:Mau Hidupkan Kembali STNK yang Sudah Mati? Bisa! Begini Prosedur dan Biayanya

Langkah-lagkah Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain

Setelah mengetahui dokumen yang harus dilengkapi, berikut ini cara untuk melakukan bayar pajak STNK atas nama orang lain.

Perpanjangan STNK tahunan:

  1. Pemohon datangi kantor SAMSAT atau juga bisa dilakukan di gerai dan layanan SAMSAT keliling
  2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
  3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
  4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
  5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
  6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
  7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.
Kategori :