Soal Konflik Harta Gono-Gini, Ternyata Nagita Slavina dan Rieta Amalia Sudah Diperiksa Polisi

Minggu 14-07-2024,20:06 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perseteruan Gideon Tengker dengan Rieta Amalia soal harta gono-gini ternyata sudah sampai tahap pihak kepolisian.

Gideon Tengker tidak hanya melaporkan mantan istri, Rieta Amalia saja tetapi juga kepada kedua putrinya, Nagita Slavina dan Caca Tengker.

Hal tersebut dikemukakan oleh pengacara Gideon Tengker, Erles Rareral. Tak tanggung-tanggung, gugatan harta gono-gini tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini kasus sudah kami laporkan secara pidana, dan sudah kami gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Erles Rareral, Minggu 14 Juli 2024.

"Untuk perkara pidananya telah kami laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina dan Marsha Tengker (Caca Tengker)," sambungnya.

BACA JUGA:

Erles Rareral kemudian mengatakan bahwa Rieta Amalia, Nagita Slavina dan Caca Tengker sudah melewati tahap pemeriksaan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Menurut informasi Polda Metro Jaya bahwa ketiga orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Erles.

Sebelumnya, Gideon Tengker bersama Erles Rareral mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kedatangan Gideon diketahui melakukan konsultasi dan melaporkan terkait sengketa aset dengan Rieta Amalia, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

"Datang ke KPK untuk melaporkan diri dan konsultasi dan cerita panjang lebar di dalam. Surat dari kami, permintaan itu diperlihatkan terus foto kedatangan kami yang tidak ditemui," ucap Erles Rareral.

BACA JUGA:

Adapun yang menjadi permasalahan Gideon Tengker tidak mendapat jatah harta bagian Jakarta Selatan. Sebelumnya, Gideo dengan mudah mendapat bagian di Jakarta Pusat.

"Ada beberapa aset yang dengan mudah kami dapatkan di Jakarta Pusat, tetapi tidak semudah yang dibayangkan mendapat bagian di Jakarta Selatan. Sehingga, kami menurunkan pak Gideon dari puncak," ucapnya.(hasyim)

 

Kategori :