KPK Laporkan Temuan Pungli yang Mencapai Rp18,25 Miliar di Raja Ampat

Minggu 14-07-2024,07:15 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi wisata di Raja Ampat. 

Dalam hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya melaporkan tindakan tersebut ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman korsup (koordinasi supervisi) itu sudah didorong ke Pemda setempat untuk dilaporkan ke Tim Saber Pungli yang Kemenko Polhukam, satgas bersih pungutan liar," kata Tessa dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024. 

Adapun KPK mencatat pungli yang dilakukan kepada wisatawan di Raja Ampat sebanyak Rp18, 25 miliar dalam setahun. 

Tessa menjelaskan bahwa, KPK tidak bisa memproses hukum pelaku pungli karena tidak melibatkan pejabat dalam perkara ini. 

Tapi, kata dia, KPK bisa mengoordinasikan temuan yang termasuk tindakan korupsi itu ke instansi lainnya untuk ditindaklanjuti. 

"Informasinya sudah didorong untuk dilaporkan sana (Kemenko Polhukam) dan sampai dengan saat ini tidak ditangani di KPK," kata Tessa. 

BACA JUGA:

Dikethaui, KPK menerima laporan pungutan liar (pungli) oleh oknum masyarakat kepada wisatawan. 

Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, mereka diminta membayar Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. 

"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ungkap Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Selain itu, ada pungutan liar berupa pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. 

Dalam hal ini, KPK mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

(Ayu Novita).

 

Kategori :