JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Muncul lagi drama baru pada kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kini Bareskrim Polri mempelajari kesaksian atau laporan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap 2 saksi yakni Aep dan Dede. 7 terpidana melaporkan Aep dan Dede memberi kesaksian palsu.
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor dan tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji, menganalisis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 12 Juli 2024.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, masyarakat memiliki hak membuat laporan. Kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri.
Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.
"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA:
- Kisah Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Dipukuli dan Dipaksa Ngaku Jadi Pembunuhan Vina Cirebon
- Bareskrim Polri Pastikan Usut Dugaan Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, Kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.
"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024.
Kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean menambahkan kesaksian yang diduga palsu yaitu dintaranya terkait keberadaan para terpidana di lokasi.
BACA JUGA:
- Pegi Setiawan Bebas, 8 Terpidana Lainnya Berpotensi Bebas di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Update Vina Cirebon: Fakta-Fakta Baru Sidang Pra Peradilan Pegi 'Perong' Ibarat Dagelan
"Pembohongan yang dilakukan aep dan dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu," ungkapnya.
"Tapi dibilang disitu gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gaada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.