Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Menghilang, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Menghilang, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko -ayu novita-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Menangkapi pemeritaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin menghilang, sang kuasa hukum Agus Sudjatmoko langsung memberikan bantahan.

Ia beranggapan kliennya disebut menghilang atau 'melarikan diri' hanya penilaian subjektif KPK. 

Adapun, Paman Birin ditetapkan tersangka oleh KPK tekait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. 

Ia mengatakan, salah seorang tim kuasa hukumnya pernah berkomunikasi dengan. Namun, Agus bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Gubernur Kalsel tersebut.

BACA JUGA:

"Terakhir, bukan saya langsung. Ada tim, itu waktu sebelum mengajukan permohonan, ada komunikasi. Karena kami di Jakarta, mungkin beliaunya di luar Jakarta atau di Kalimantan. Tapi dulu pernah kontak," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 November 2024.

Lebih lanjut, ia mengaku tak mengetahui alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menggantikan tugas sehari-hari Paman Birin.

"Jadi gini, kemarin dari pihak pemohon KPK itu mengajukan bukti namanya radiogram, notadinas radiogram dari Menteri Dalam Negeri kepada Sekda. Yang isinya menunjuk Sekda sebagai Plh. Jadi ini bukan kemudian dianggap melarikan diri, karena memang sudah ditunjuk Sekda sebagai Plh," jelasnya. 

Ia menegaskan, kliennya tidak melarikan diri dan menyebut pernyataan yang dikeluarkan KPK adalah subjektif.

"Melarikan diri itu enggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penasirannya apa? Kecuali dipanggil, kemudian enggak hadir. Nah, itu bisa saja melarikan," tegasnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Paman Birin dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadannya oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. 

Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024, lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: