Bacaleg DPRD Sri Antika Ngaku Baru Sekali Konsumsi Narkoba, Polisi: Nggak Mungkin!

Selasa 09-07-2024,09:25 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Jamalinus menyampaikan, SA dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika.

"Namun kalo sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," tambahnya.

(Cahyono).

 

Kategori :