Jamalinus menyampaikan, SA dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika.
"Namun kalo sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," tambahnya.
(Cahyono).