LAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42) yang tembak warga saat acara hajatan ternyata punya banyak senjata api ilegal.
Polres Lampung Tengah pun kini telah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam (MSM) sebagai tersangka kasus penembakan warga di acara resepsi pernikahan adat Lampung.
"Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, tadi malam sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya. Dan sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu, 7 Juli 2024.
Dalam kasus ini, polisi menyita 4 senjata api miliknya. Di mana 3 senjata diantaranya didapatkan di lokasi berbeda.
Anggota DPRD Lampung Tengah tembak warga hingga tewas pada Sabtu, 6 Juli 2024.--instagram.com/berbagai sumber
"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," ujarnya.
BACA JUGA:
Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.
Menurut Kapolres, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
Tembak Kepala Warga hingga Tewas di Tempat
Anggota DPRD Lampung Tengah dengan inisial MSM (48) menembak kepala seorang warga hingga tewas di tempat kini telah diamankan polisi. Saat ini, oknum anggota DPRD tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
Peluru yang ditembakkan M Saleh Mukadam alias MSM (48) menembus kepala korban. Peluru tersebut ditembakkan saat tersangka Mukadam melakukan prosesi penyambutan keluarga besan dalam pernikahan saudara iparnya di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban atas nama Salam telah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. "Sudah diautopsi, hasilnya peluru menembus kepala korban," kata Andik di Mapolres Lampung Tengah, Minggu 7 Juli 2024.
Dari hasil autopsi, peluru yang ditembakkan oleh tersangka Mukadam mengenai kepala bagian bawah telinga kiri tembus ke pelipis kanan. Peristiwa penembakan ini terjadi di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, 6 Juli 2024 pagi.