DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata Ratna. (hasyim/anisha)