Polisi Tangkap Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru, Tersangka Ternyata Ibu Kandung Korban

Minggu 30-06-2024,08:10 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Saat ini kedua pelaku penculikan mendekam di tahanan Polsek Johar Baru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Cahyono).

 

Kategori :