Pakai Hijab/ Jilbab Bakal Kena Sanksi, Undang-Undang Sudah Resmi! Kebijakan Presiden Tajikistan

Kamis 27-06-2024,10:21 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Sebuah postingan artikel mengguncang warganet melalui platform Instagram.

Tajikistan yang meruapakan negara dengan mayoritas Muslim di kawasan Asia Tengah baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian hijab.

Mengapa hal itu bisa sampai terjadi? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

BACA JUGA:Cek Kalender Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Juli 2024 Sebelum Rencanakan Liburan

Menjadi perbincangan hangat di platform Instagram.

Pemerintah Tajikistan mengesahkan undang-undang yang melarang hijab di negaranya pada akhir pekan.

Pada intinya, undang-undang itu melarang penggunaan "pakaian asing" yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim.

Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.

BACA JUGA:Viral Video Pemotor Toyor Kepala Satpam Gegara Tak Terima Ditegur saat Geber Motor di Sunmori

Hal ini tentu saja mengejutkan dunia termasuk masyarakat Tajikistan sendiri.

Dengan disahkannya undang-undang yang melarang hijab tersebut dipandang tanpa alasan.

Menurut sensus terakhir tahun 2020 yang lalu,Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.

 

Pemerintah Tajikistan menggambarkan langkah yang diambilnya tersebut sebagai salah satu tindakan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul serta ekstremisme".

 

Kategori :