4. Memiliki keterampilan mengemudi yang memadai,
5. Berusia minimal 17 tahun,
6. Melengkapi persyaratan administrasi,
7. Sehat jasmani dan rohani,
8. Lulus ujian teori dan praktik.
Dan untuk biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000 per penerbitan. Kemudian untuk SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000 per penerbitan.
Namun biaya tersebut belum termasuk dengan cek kesehatan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000 meskipun tidak diwajibkan.
BACA JUGA:
- Aturan Baru, Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
- Penggolongan SIM C untuk Kendaraan Bermotor Siap Diterapkan, Pahami Syarat dan Ketentuannya
Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN
Seperti diinformasikan sebelumnya bahwa perubahan format logo SIM golongan A dan C dikarenakan untuk memudahkan petugas lalu lintas membedakan surat jenis kendaraan baik di dalam ataupun di luar negeri.
Alasannya karena SIM Indonesia sudah diakui oleh negara lain khususnya ASEAN, sesuai dengan aturan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued' yang disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Thailand
4. Vietnam