Mulai Bulan Depan, Polri Perbarui Logo SIM A dan C yang Berlaku di 8 Negara

Jumat 21-06-2024,09:10 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polri berencana akan melakukan pembaruan format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku untuk A dan C.

Pada format baru SIM ini akan dilakukan pembedaan yakni logo mobil untuk pemberlakuan SIM A dan logo motor untuk SIM C. 

Adapun tujuan dari perubahan format SIM kendaraan ini adalah memudahkan polisi luar dan ataupun luar negeri untuk mengetahui peruntukan SIM tersebut digunakan.

BACA JUGA:

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, yang menerangkan bahwa penyematan logo kendaraan ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2024 dalam rangka diakunya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Selain daripada itu, dengan adanya perubahan format SIM terbaru ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan berkendara dan mengurangi serta meminimalisir pemalsuan data seperti SIM palsu.

Nantinya setiap pemohon, baik baru ataupun perpanjang pada periode Waktu tersebut maka  akan langsung mendapatkan SIM dengan format dan logo yang terbaru, sesuai pengajuan golongan SIM kendaraan.

Yang menjadi timbul pertanyaan, apakah dengan perubahan format atau logo terbaru dari SIM kendaraan akan berdampak pada biaya kepengurusannya?

Dijelaskan bahwa dengan adanya penambahan format gambar atau logo kendaraan dalam SIM, tidak akan berpengaruh pada biaya kepengurusan. Alias masih dengan Harga yang sama dari sebelumnya.

"Untuk biaya PNBP Format SIM baru itu masih tetap sama," kata Kombes Heru.

Selain dari segi biaya, dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada perubahan dari format angka.

Diberitahukan untuk pembuatan SIM baru atau perpanjang baik golongan A atau C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti:

1. Mengajukan permohonan tertulis,

2. Mampu membaca dan menulis, 

3. Memahami peraturan lalu lintas jalan, 

Kategori :