Satgas Judol Tidak Akan efektif Jika Tidak Bisa Tangkap Sang Bandar!

Senin 17-06-2024,18:48 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Menurutnya, Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset hasil kejahatan pun harus segera diwujudkan demi mendukung kinerja satuan tersebut.

 

“Upaya pemberantasan judi online seperti hanya tabuhan genderang tanpa ada aksi perang yang sebenarnya, bahkan memakan korban dari aparatur negara yang seharusnya melakukan pemberantasan. Pembentukan Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akankah efektif menekan menjamurnya platform judi online?,” tutur Bambang dalam keterangannya, Minggu 16 Juni 2024.

Menurut Bambang, tidak bisa dipungkiri terdapat kesulitan tersendiri dalam hal karakteristik teknologi online atau siber yang tanpa batas alias borderless, lintas batas, bahkan lintas negara dengan kecepatan perubahan dan produksi konten yang sangat tinggi.

“Meskipun demikian, judi online tentu tidak bisa lepas dari transaksi keuangan yang tetap menggunakan platform-platform yang masih bisa terkendali dan berijin. Jadi langkah pertama bila serius untuk melakukan pemberantasan judol, adalah menutup transaksi keuangan mereka. Karena kecepatan menutup konten, ternyata tidak mengalahkan produksi konten judol,” jelas dia.

Bambang mengatakan, data terkait aliran keuangan judi online sebenarnya sudah sejak lama diketahui PPATK. Namun begitu, tindak lanjut penegakan hukumnya selama ini tampak belum serius.

BACA JUGA:Begini Cara Bandar Judi Bola Match Fixing Skor Pertandingan!

BACA JUGA:Pemerintah Usulkan Korban Judi Online Dapat Kucuran Dana Bansos? Begini Reaksi Keras MUI

“Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkapi, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media online. Penangkapan hanya operator-operator maupun konsumen di level bawah. Transaksi yang dilakukan bandar besar belum tersentuh. Transaksi Rp 327 triliun yang pernah diungkapkan PPATK tidak ditindaklanjuti dengan serius,” katanya.

Kategori :