Jadi Sarang Konten Dewasa dan Judol, Kominfo Ancam Blokir Platform X, Petisi Penolakan Netizen Berkumandang

Senin 17-06-2024,17:24 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

 

Samuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.

"Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera," katanya.

Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform media sosial milik Elon Musk ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.

BACA JUGA:Tegas! X Diduga Promosikan Judi Online, Kominfo Ancam Elon Musk!

BACA JUGA:Kominfo Telah Memutus 2,9 Juta Judi Online, Jutaan Rekening Bank Diblokir

BACA JUGA:Menkominfo: 'Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection!'

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian.

"Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian," kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya diterima di Jakarta, Sabtu 5 Junji 2024

 

Menurut pengamatannya, kegiatan judi online (judol) yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.

"Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik kakak. "Saudara kandung" ini! Dua -duanya disikat!" tegas dia.

Kategori :