Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada 12 Januari 2024.
Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Saat ini, ia menuturkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," bebernya.