Ayah Meninggal Ibu Ditahan, Begini Nasib dan Dampak Psikologis 3 Anak Balita Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah

Selasa 11-06-2024,12:39 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah ditahan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) setelah terbukti membakar suaminnya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga meninggal dunia.

Diketahui pasangan almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono dan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) memiliki 3 orang anak yang masih balita.

Anak pertama tersangka saat ini masih berusia dua tahun dan empat bulan untuk yang kedua dan ketiga.

Lantas bagaimana nasib dan dampak psikologis 3 anak pasangan almarhum Briptu RDW dan FN?

Psikolog anak dan keluarga Samantha Elsener, M.Psi menjelaskan, dikhawatirkan kondisi ketiga anak bisa mengalami kedukaan karena ada rasa kehilangan dari kejadian ini.

BACA JUGA:

Tak hanya itu, mereka juga dimungkinkan mengalami rasa kecewa dan bingung ketika mencari sosok orang tuanya.

"Ada rasa kekecewaan atau bingung karena mereka dalam kondisi sebetulnya belum terlalu paham apa yang terjadi, tapi mereka bisa mencari sosok orang tuanya," papar Samantha ketika dihubungi pada Senin, 10 Juni 2024.

Oleh karena itu, orang-orang di sekitarnya perlu lebih memperhatikan dan memedulikan ketiga anak tersebut.

Hal ini sebagai upaya meminimalisir dampak psikologis yang kemungkinan bisa dialami di kemudian hari.

"Bagaimana kesejahteraan anaknya supaya meminimalisir dampak psikologis yang kemungkinan bisa dialami oleh mereka," pungkasnya.

Sebelumnya Polda Jawa Timur (Jatim) menahan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, di pusat pelayanan terpadu rumah sakit (RS) Bhayangkara.

BACA JUGA:

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan alasannya yaitu karena Briptu FN masih memiliki 3 anak balita.

"Hasil gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jatim, dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur. Tapi, mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang," ujar Dirmanto, Selasa 11 Juni 2024.

Kategori :