JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah dilaporkan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno terkait dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Waktu enam tahun lalu, kita laporkan itu kerugiannya Rp58 Miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK kerugian yang kita laporkan Rp98 Miliar. Kasus di Kemensos tahun 2015 program verifikasi dan validasi orang miskin," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno yang melaporkan Khofifah ke KPK atas dugaan korupsi di Kemensos-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway
Selain Khofifah, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono sehingga total tiga orang yang dilaporkan.
"Pertama yang kita laporkan Menteri Khofifah Indar Parawansa, PPKnya dan KPAnya. Mereka bertiga," jelas Sutikno.
BACA JUGA:
- Khofifah Untuk Pilkada Jatim 2024: 'Demokrat dan Golkar Siap, PDI- P Komunikasi, Tinggal Gerindra dan PAN'
- Khofifah: Kita Doakan Oktober Mendatang Presiden ke-8 Prabowo Dilantik
Sutikno menjelaskan pada 2015 terdpaat program pengadaan tenda yang menelan kerugian hingga Rp 7,8 Miliar. Kuasa Pengguna anggaran yaitu Plt Gubernur Jawa Timur.
"Ada program pengadaan tenda diduga ada kerugian Rp7,8 Miliar pengadaan tenda tersebut. Kuasa pengguna anggarannnya sekarang jadi Plt. Gubernur Jawa Timur (Adi Karyono),"ungkapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada pelaporan di pihak pengaduan masyarakat (dumas).
Namun, secara normatif tidak dianjurkan untuk membeberkan siapa pelapor dan siapa terlapor.
"Walaupun pihak pelapor sudah mempublikasikan diri sebagai pelapor dan siapa yang dilaporkan tapi prinsipnya tentu KPK dalami," jelasnya.
Ali menjelaskan terkait data informasi yang diterima tersebut, KPK akan memastikan syarat dari laporan masyarkat termasuk secara subtansinya juga dilakukan penayangan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.
BACA JUGA:
"Proses berikutnya akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya dan itu masuk dalam kategori korupsi kalau untuk masuk dalam kategori korupsi apakah itu wewenang dari KPK," kata Ali.