Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.
- HM periode 2011–2013
- GM periode 2013–2017
- ID periode 2021–2022
HM, MA, ID, dan TK langsung ditahan.
HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara dua tersangka lainnya, GM dan AH tidak dilakukan penahanan karena sedang terjerat dalam perkara lain.
Modus Pemalsuan
Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Modus Pemalsuan
Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.