Yusri menegaskan, pergantian menjadi SIM yang mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penggantian nomor SIM dengan nomor NIK tersebut untuk menertibkan data penduduk Indonesia. Kemudian juga mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK. Kata dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang.
"Intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," ucap Yusri Yunus
Menurut Yusri, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Dia mengeklaim singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Karena NIK sendiri terintegrasi dengan data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipastikan terobosan tersebut dapat memudahkan semuanya.
“Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata Yusri Yunus.
BACA JUGA:Hari Lansia Nasional, Unicharm Lifree Dorong Indonesia Nol Dekubitus
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Begini Modus 6 Mantan GM PT Antam Lakukan Korupsi Emas 109 Ton
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun depan. Apa sebenarnya tujuan rencana tersebut?
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.