Nomor SIM Bakal Sama dengan NIK KTP, Kasatlantas Polri: Wujud Nyata Single Data

Kamis 30-05-2024,10:21 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Siap-siap untuk wacana program terbaru dari Kasatlantas Polri.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor SIM.

Adapun rencana  NIK menjadi nomor SIM akan dilakukan mulai 2025 nanti.

Berdasarkan hal yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

 

"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," katanya kepada Radarpena pada Rabu, 29 Mei 2024.  

"Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis," kata Yusri.

Tapi tenang saja, penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti harus membuat SIM sesuai domisili KTP.

Selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

Belum lagi, SIM saat ini berlaku secara nasional, sehingga bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur Yusri.

"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" sambungnya.

Saat mulai berlaku tahun depan, pun tidak serta-merta mengharuskan seluruh pemilik SIM mengganti surat mengemudi agar menggunakan NIK.

BACA JUGA:Update Harga Pangan Hari Ini 30 Mei 2024 di Berbagai Wilayah: Beras, Bawang, hingga Gula Naik

Kategori :