Kasus Kehilangan Dana di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)
Baru-baru ini, terdapat pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa bank wajib bertanggung jawab jika terdapat kesalahan di pihak bank.
BACA JUGA:
- Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi dalam Era Transisi
- Menperin Bingung soal Kabar BMW Ingin Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Namun, jika kesalahan terjadi di pihak konsumen, maka bank tidak wajib mengganti dana yang hilang. OJK sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen untuk dimintai keterangan.
Friderica juga menekankan pentingnya menyimpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan.
Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank untuk menjamin keamanannya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan fantastis dan selalu mengecek legalitas penawaran investasi.
Untuk melindungi diri dari investasi bodong, masyarakat harus lebih waspada dan bijak dalam mengambil keputusan investasi.
Dengan mengenali ciri-ciri investasi bodong dan mengikuti tips yang diberikan OJK, masyarakat dapat menghindari jebakan investasi bodong dan menjaga keamanan dana mereka.
Edukasi literasi keuangan harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan.