Aturan Sudah Diteken, Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Diterapkan, Siap-Siap Didenda Jika Tak Terdaftar

Minggu 26-05-2024,19:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aturan bayar tol tanpa berhenti atau setop di gerbang tol telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dalam PP tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.

Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.

BACA JUGA:

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.

Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. 

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.

Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.

"Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.

BACA JUGA:

Sementara pada Pasal 105 ayat 5, saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akibat dari kesalahan pengguna Jalan tol bakal dikenai denda administratif secara bertingkat, dengan ketentuan:

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

Kategori :