Ternyata Selebgram Zoe Levana Disuruh Sopir Transjakarta untuk Viralkan Video Terjebak Macet di Jalur Busway

Rabu 22-05-2024,17:50 WIB
Reporter : Gatot Wahyu Handono
Editor : Gatot Wahyu Handono

"Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang bersangkutan ini kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Edy di kantor Satlantas Wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kata Edy, ibunda Zoe Levana dinyatakan melanggar karena tak mengindahkan rambu-rambu jalan dan masuk ke jalur busway. 

Dalam aturan undang-undang tersebut tertulis, pelanggar diberikan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

"Untuk pembayaran bisa lewat bank ya, ataupun mungkin nanti hadir di pengadilan sesuai dengan hari dan tanggalnya sudah ditentukan," terang Edy.(Cahyono)

 

Kategori :