Selebgram Cantik Kota Bogor Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Membelitnya

Selebgram Cantik Kota Bogor Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Membelitnya

--

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Selebgram asal Kota Bogor berinisial CN (19) diciduk Polresta Bogor Kota. Penyebabnya selebgram CN terbukti mempromosikan situs Judi Online di akun pribadi miliknya yang sudah memiliki followers sebanyak 17,9 ribu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa CN merupakan mahasiswi dan ditangkap di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, tepatnya disebuah kos-kosan Tanjung Pakuan pada 25 Juni 2024, kemarin.

"Tersangka ini terbukti mempromosikan situs judi online bernama Indosultan88 melalui akun pribadinya @clayssss di media sosial Instagram karena memang memiliki followers yang cukup banyak sekitar 17,9 ribu," ucapnya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Bismo menyebut bahwa awalnya tersangka dihubungi seseorang tidak dikenal bernama Natali melalui pesan Whatsapp yang menawarkan diri untuk melakukan iklan situs judi online dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan.

BACA JUGA:

"Jadi tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali untuk bersedia mempromosikan atau mengiklankan situs judi online Indosultan88 dengan upah per bulan Rp5,5 juta, dan tersangka menyetujui perjanjian tersebut," jelasnya.

Setelah membuat kesepakatan dengan janji akan diberikan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan, lanjut Bismo, tersangka setiap hari mengunggah situs judi online sebanyak dua kali.

"Tersangka mulai mempromosikan situs judi online tersebut sejak tanggal 5 sampai 25 Juni 2024 dan baru mendapat imbalan Rp3 juta, sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai atau diakhir, namun sudah tertangkap duluan," imbuhnya.

Adapun hasil dari mengiklankan situs judi online itu, masih kata Bismo, tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Motif tersangka ini hasil uangnya dipakai untuk membayar kosan, makan hingga keperluan pribadi atau biaya hidupnya," tegasnya.

BACA JUGA:

Atas berbuatan, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.

Bismo mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057.

"Tentunya masyarakat harus meningkatkan rasa kepedulian dan saling mengingatkan antar sesama manusia karena sudah banyak yang menjadi korban judi online, karena jika sudah terjerat judi online kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperti mencuri, menipu, menggelapkan dan tindak pidana lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: