Bongkar Kasus Vina Cirebon! Kontroversi Pandangan Pakar Hukum Mengenai Kasus Ini

Rabu 22-05-2024,13:19 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Polisi merilis tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sampai saat ini masih berstatus Buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Identitas para pelaku diumumkan, tak lama setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. 

Film yang sebagian besar diangkat dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon itu viral beberapa hari setelah penayangannya.

 

Setelah Polda Jabar merilis daftar DPO tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon, banyak publik yang justru marah. 

Sebab, kasus yang terjadi pada 2016 silam itu seakan menguap begitu saja alias belum tuntas. 

Selama delapan tahun, Polisi belum juga berhasil menangkap ketiga pelaku utama. 

Justru setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, baru perburuan terhadap pelaku kembali dilakukan.

 

Kasus tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki diketahui terjadi pada 27 Agustus 2016. 

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

 

2. Menurut Pakar Hukum Universitas Padjajaran

Dosen TV dan Film Fikom Universitas Padjajaran (Unpad) Fajar Syuderajat mengungkapkan, film adalah media untuk menyampaikan pesan kepada audiens atau khalayak yang mana jika pesan itu bersinggungan dengan ranah publik, akan lahir dan melekat tanggungjawab sosial dari komunikasi massa.

"Dalam konteks komunikasi massa, film tidak hanya dilihat sebagai sarana hiburan tetapi juga sebagai media yang memiliki tanggung jawab sosial. Ketika film menyampaikan pesan kepada khalayak luas, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti dampak sosial, etika, dan tanggung jawab moral dari pembuat film," kata Fajar kepada Radarpena, Selasa 21 Mei 2024.

 

Kategori :