Bongkar Kasus Vina Cirebon! Kontroversi Pandangan Pakar Hukum Mengenai Kasus Ini

Rabu 22-05-2024,13:19 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Pandangan Pakar hukum lain mengenai Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

1. Menurut Pakar Hukum Universitas kristen Indonesia (UKI)

Pakar hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Pandiangan mengatakan  kepolisian harus berani tuntaskan kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 lalu tanpa pandang bulu. 

Pasalnya, kata dia, tiga buronan kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu,  berdasarkan informasi yang beredar punya hubungan dengan petinggi tertentu. 

Hendri menyebut, seharusnya kasus tersebut tidak terlalu lama mengendap meskipun masa kadarluarsa dari sebuah kasus pidana bisa sampai 20 tahun. 

Padahal, bukti dan keterangan para saksi, serta delapan pelaku lain yang sudah divonis sebelumnya, bisa dikatakan cukup. 

 

“Kalau bukti tidak cukup, kenapa delapan orang pelaku dari 11 pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya bisa divonis berat, bahkan ada yang  seumur hidup. Itu yang jadi pertanyaan besar masyarakat, karena tiga pelaku lain, salah satunya otak kejadian tersebut masih bebas berkeliaran,” katanya dikutip pada Rabu 15 Mei 2024.

Hendri menyebut, polisi bisa kembali menggali bukti-bukti baru kasus ini dari para saksi mahkota, yaitu para pelaku yang telah divonis. 

“Masa iya selama 8 tahun polisi tidak punya identitas lengkap tiga DPO tersebut, termasuk fotonya,” kata Hendri

BACA JUGA:Saka Tata Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina yang Klaim Tak Kenal dengan Korban

Hendri juga berharap pengungkapan kembali kasus Vina Cirebon bisa menjawab kritik netizen dan masyarakat kalau tidak viral tidak ada tindak lanjut.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast meminta, kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. 

Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

 

Kategori :