Selanjutnya, hukuman disiplin atau tindakan administratif atas rekomendasi majelis kode etik dan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian.
Sanski tersebut juga tertera dalam pasal 15 ayat 1,2,3, dan pasal 16, pasal 17 PP 42 tahun 2004.
Pejabat dan ASN juga wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).