Gaya Hidup Kepala Inspektorat Kota Bogor Disorot, Mantan Aktivis 98 Bilang Begini

Minggu 19-05-2024,07:31 WIB
Reporter : Adi Wirman
Editor : Dimas Satriyo

 

Selanjutnya, hukuman disiplin atau tindakan administratif atas rekomendasi majelis kode etik dan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian. 

Sanski tersebut juga tertera dalam pasal 15 ayat 1,2,3, dan pasal 16, pasal 17 PP 42 tahun 2004. 

Pejabat dan ASN juga wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Kategori :